SketsaNusantara.id - Pihak Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota ini dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pihak kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan kabar tersebut lewat akun Instagramnya @arifyusufamir.
“Kuasa Hukum Tom Lembong mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Tipikor Jakarta ke KY dan MA,” tulisnya.
Ketiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong yakni Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua dan 2 hakim anggota yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Dan berikut ini profil singkat 3 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Tom Lembong 4,6 tahun penjara.
1. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika merupakan hakim ketua dalam persidangan kasus korupsi importasi gula dengan salah satu terdakwa, Tom Lembong.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Denni Arsan Fatrika memiliki pangkat Pembina Utama Muda.
ASN golongan IV C ini pernah menjabat sebagai ketua dan wakil ketua di beberapa pengadilan negeri.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Langsung Kebijakan Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen