KPK menilai, posisi tersangka yang memiliki wewenang dalam proses RPTKA membuat para pemohon tidak punya banyak pilihan. Mereka terpaksa memberikan uang agar proses berjalan lancar dan tidak berujung pada kerugian yang lebih besar.
Kasus ini juga diduga sudah berlangsung cukup lama. KPK menyebut dugaan pemerasan terjadi sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.
Dugaan itu berlanjut ke era Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Setelah penetapan tersangka, KPK menahan empat orang pada kloter pertama pada 17 Juli 2025.
Empat lainnya ditahan sepekan kemudian, pada 24 Juli 2025. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap pihak imigrasi menjadi bagian dari upaya KPK dalam menelusuri lebih luas pola korupsi dalam sistem perekrutan dan perizinan TKA. Dugaan pemerasan pada tahap kedatangan TKA di pintu imigrasi kini tengah didalami intensif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!