news

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing saat Lewati Imigrasi, Terendus sejak Era Menteri Cak Imin

Minggu, 3 Agustus 2025 | 05:30 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Terbaru, lembaga antirasuah ini mulai menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa saat tenaga kerja asing (TKA) melewati pos imigrasi internasional.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sedang meminta informasi terkait praktik pemerasan pada proses awal kedatangan TKA di Indonesia. Dugaan itu masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi pada Terdakwa Koruptor, Eks Penyidik KPK: Korupsi adalah Kejahatan...

"Kami sedang minta informasi, apakah praktik-praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat para tenaga kerja asing ini melewati imigrasi," ujar Asep di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, sebelum mengurus RPTKA, para TKA akan terlebih dahulu menjalani proses di pintu imigrasi. Tahapan tersebut menjadi pintu awal masuknya para pencari kerja asing ke Indonesia.

Asep menambahkan bahwa pengusutan ini untuk memastikan tidak ada celah praktik pemerasan sejak awal TKA tiba di tanah air.

Baca Juga: Prabowo Ampuni 1.116 Narapidana Termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat dari Istana

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah aparatur sipil negara yang bertugas dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Penetapan dilakukan pada 5 Juni 2025.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dari hasil penyidikan KPK, delapan orang tersebut diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.

Baca Juga: Haul Masyayikh Ke-10, Warung KPK Cukir Jadi Ruang Ngalap Barokah dan Silaturahmi Warga

Menurut KPK, uang tersebut diperoleh karena para pemohon terpaksa membayar agar pengurusan RPTKA mereka tidak tertunda.

Jika izin tidak segera terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA juga akan tertahan. Keterlambatan itu bisa membuat perusahaan dikenai denda administratif hingga Rp1 juta per hari.

Halaman:

Tags

Terkini