Pria kelahiran Semarang ini juga menganggap keputusan Prabowo tersebut tidak sejalan dengan pidato presiden ke-8 Indonesia itu.
“Amnesti dan abolisi pada kasus korupsi ini justru tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi,” tulisnya lagi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan amnesti dan abolisi kepada 2 terdakwa kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi kepada 2 terdakwa kasus korupsi tersebut disetujui oleh DPR RI pada Kamis 31 Juli 2025.
Amnesti dan abolisi diberikan tak lama setelah keduanya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Dengan amnesti dan abolisi, keduanya kini terbebas dari penjara dan kembali menghirup udara bebas sejak Jumat, 1 Agustus 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!