SketsaNusantara.id – Novel Baswedan, salah satu tokoh pemberantasan korupsi yang dikenal luas di Indonesia, menyatakan keinginannya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Namun, niat baik Novel Baswedan tersebut harus terbentur oleh aturan batas usia yang ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftar.
Novel Baswedan, yang baru berusia 47 tahun, harus menunda keinginannya hingga memenuhi syarat usia tersebut.
“Ini memang aturan yang harus kita hormati. Saya memahami pentingnya memiliki pimpinan KPK yang berpengalaman dan matang, namun kita juga harus melihat kebutuhan mendesak untuk melibatkan generasi yang lebih muda dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Novel Baswedan dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Kompas TV.
Aturan batas usia bagi calon pimpinan KPK ini diterapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka yang memimpin lembaga antikorupsi ini memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup.
Dalam Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, “Berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”
Aturan ini tidak hanya membatasi usia minimal tetapi juga usia maksimal bagi calon pimpinan KPK. Hal ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara pengalaman dan energi dalam menjalankan tugas berat di lembaga yang sangat strategis ini.
Profil dan Jejak Karir Novel Baswedan
Novel Baswedan lahir di Semarang pada 22 Juni 1977. Ia memulai karirnya di kepolisian dan dikenal sebagai seorang penyidik yang berani dan tak kenal kompromi dalam pemberantasan korupsi.
Pada tahun 2007, ia bergabung dengan KPK dan menjadi salah satu penyidik andalan lembaga tersebut. Novel terlibat dalam berbagai kasus besar yang menyedot perhatian publik, seperti kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan banyak pejabat tinggi.
Namun, perjalanan karirnya tidak selalu mulus. Novel Baswedan pernah mengalami serangan brutal pada April 2017 ketika ia disiram air keras oleh orang tak dikenal di dekat rumahnya. Serangan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada mata kirinya dan ia harus menjalani serangkaian operasi di dalam dan luar negeri.
Artikel Terkait
Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisi Bocah Berusia 6 Tahun di Bekasi yang Terseret Saluran Air Usai Main saat Hujan, Masih Bisa Diselamatkan?
Joe Biden Sebut Trump Seperti Kucing Jalanan, Debat Panas Capres AS 2024 Banyak Perbedaan Visi dan Misi
Viral! Detik-Detik Mobil Dituding Taksi Online, Auto Gregetan dengan Aksi yang Diduga Sekelompok Ojol di Bandung
Gagal Dapat Kursi Parlemen, Tri Sandi Apriana Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPC Demokrat Jember: Kami Sudah Bersurat Kepimpinan
Veni Oktaviana Malah Lanjut Part 2? Kronologi Istri Sah Pergoki Suami Diduga Selingkuh dengan Wanita yang Pernah Viral
Siapa Veni Oktaviana? Profil Eks Mahasiswi UIN yang Sempat Viral, Jadi Sorotan Diduga Selingkuh Dengan Laki Orang