Minggu, 19 Juli 2026

Beli Gorengan Bonus Kartu Keluarga, Kebocoran Data Offline Sudah Jadi Hal Biasa? Netizen: Tim si Bjorka Juga Nih

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi foto KTP (Freepik)
Ilustrasi foto KTP (Freepik)

  

SketsaNusantara.id - Gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) memungkinkan data pribadi masyarakat Indonesia bocor.

Data pribadi seperti foto dan dokumen penting yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan juga bisa dicuri dan disalahgunakan.

Gangguan PDN yang terjadi sejak 20 Juni 2024 ini dikarenakan serangan siber ransomware.

Baca Juga: Nggak Main-Main! Inilah 20 Dampak dari Pusat Data Nasional Terganggu, Netizen: Satu Kata, Menkominfo Harus Mundur

Banyak masyarakat yang menganggap gangguan PDN ini merupakan kebocoran data online yang berpotensi bahaya.

Walau begitu, kebocoran data pribadi rupanya sudah terjadi sebelum server PDN diserang ransomware.

Sering kali ditemukan salinan Kartu Keluarga (KK) dijadikan bungkus sesuatu.

Baca Juga: Akibat Gangguan PDN, 47 Domain Layanan Kemendikbudristek Alami Error, Sulit Akses KIP Kuliah

Padahal, seperti yang diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang tidak boleh dibagikan sembarangan.

Pasalnya, informasi pada KTP dan KK bisa saja disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti dijadikan sebagai pinjaman online.

Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Pati, Nik yang ada pada KTP dan KK memiliki informasi penting terkait data diri seperti nama lengkap, tempat tinggal hingga tanggal lahir.

Baca Juga: Ikuti Fedi Nuril? Darius Sinathrya Beri Sindiran Menohok Usai PDN Kominfo Kebobolan Hacker: Mau Hapus Jejak...

Sayangnya, hingga saat ini kebocoran data offline tersebut masih sering terjadi seperti diungkap netizen lewat akun X @KangManto123.

Lewat cuitannya tanggal 27 Juni 2024 kemarin, ia mengunggah foto salinan kartu keluarga yang dijadikan bungkus gorengan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @ KangManto123, Disdukcapil Kabupaten Pati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X