SketsaNusantara.id - Keputusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong masih terus diperbincangkan, terutam oleh para pakar hukum.
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia termasuk salah satunya.
Di berbagai kesempatan, Manfud MD menyampaikan bahwa putusan vonis hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula adalah sebuah kesalahan.
“Saya nyatakan keputusan hakim itu salah, saya harus berani mengatakan salah karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan, minta ke Pengadilan Tinggi,” tuturnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Rhenald Kasali.
Kepada akademisi sekaligus praktis bisnis itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menyalahkan hakim yang memvonis bersalah tersangka koruptor.
“Saya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor. Baru kali ini saya mengatakan saya harus bela,” terangnya dalam podcast yang diunggah kanal YouTube Rhenal Kasali pada 24 Juli 2025.
Meski menurutnya penetapan tersangka atas Tom Lembong sudah memenuhi syarat secara hukum, namun ada hal lain yang harus terpenuhi untuk menetapkan seseorang bersalah dalam suatu kasus korupsi.
“Di dalam hukum ada syarat lain, untuk bisa dihukum sesudah jadi tersangka,” ungkapnya.
Syarat yang dimaksud mantan Keetua Mahkamah Konstitusi itu adalah niat jahat atau lebih dikenal denga istilah Mens Rea.
“Sesudah jadi tersangka, harus dibuktikan dulu bahwa dia punya niat jahat, namanya Mens Rea,” tutur Mahfud MD.