Kamis, 4 Juni 2026

Putusan Vonis Tom Lembong Salah, Mahfud MD Singgung Syarat Tersangka Bisa Dihukum, Eks Menko Polhukam: Dibuktikan Bahwa Dia...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 Juli 2025 | 06:00 WIB
Mahfud MD kembali tegaskan putusan vonis Tom Lembong salah, ungkit syarat yang harus dipenuhi Majelis Hakim (YouTube Novel Baswedan)
Mahfud MD kembali tegaskan putusan vonis Tom Lembong salah, ungkit syarat yang harus dipenuhi Majelis Hakim (YouTube Novel Baswedan)

Ia juga menambahkan, tanpa adanya Mens Rea, tersangka tidak bisa dihukum.

“Kalau tidak punya niat jahat, meski pun itu (syarat penetapan tersangka dalam kasus korupsi) ada semua, itu tidak bisa dihukum, sangat prinsip di dalam hukum pidana,” imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Tom Lembong, Ferry Irwandi: Ini yang Digeneralisasi Sama Orang Untuk...

Pria asal Madura ini kemudian mengutip istilah dalam Bahasa Belanda terkait hal tersebut.

“Dalilnya itu Geen Straf Zonder Schuld, ini bahasa Belanda. Tidak bisa orang ini dihukum kalau tidak melakukan kesalahan, tidak bisa orang dipidana kalau tidak ada Mens Rea,” terangnya.

Sementara itu, dalam putusan vonis Tom Lembong, hakim menyatakan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Rhenald Kasali

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X