Ia juga menambahkan, tanpa adanya Mens Rea, tersangka tidak bisa dihukum.
“Kalau tidak punya niat jahat, meski pun itu (syarat penetapan tersangka dalam kasus korupsi) ada semua, itu tidak bisa dihukum, sangat prinsip di dalam hukum pidana,” imbuhnya.
Pria asal Madura ini kemudian mengutip istilah dalam Bahasa Belanda terkait hal tersebut.
“Dalilnya itu Geen Straf Zonder Schuld, ini bahasa Belanda. Tidak bisa orang ini dihukum kalau tidak melakukan kesalahan, tidak bisa orang dipidana kalau tidak ada Mens Rea,” terangnya.
Sementara itu, dalam putusan vonis Tom Lembong, hakim menyatakan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Cek Merek Berasmu, Update Resmi 5 Merek Beras Premium dari 3 Produsen yang Dinyatakan Tak Sesuai Standar Mutu Hingga Terkena Sangsi Pidana
Lirik Investasi dari Cabang Olahraga Libatkan Legenda dari 10 Negara, Atta Halilintar Ungkap Idenya Datang Dari Legenda Sepak Bola Jepang Ini
Amplop Kondangan Pernikahan Juga Akan Kena Pajak? Ini Jawaban Direktorat Jenderal Pajak
Prabowo Subianto Hadir di Harlah ke-27 PKB, Merasa Nyaman di Tengah PKB dan NU dan Akui Kedekatan dengan Sosok Gus Dur
Viral di TikTok! Bocah Pengamen Ini Kedapatan Mengambil Uang di Dashboard Mobil tapi Tidak Mengaku, Ternyata Begini Kelakuan Aslinya
Resmi Ditutup Hari Ini, Jalur Gumitir Jember Sepi Kendaraan Roda Empat