Minggu, 19 Juli 2026

Amplop Kondangan Pernikahan Juga Akan Kena Pajak? Ini Jawaban Direktorat Jenderal Pajak

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Juli 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi amplop kondangan pernikahan kena pajak (Pixabay A-r-e-s)
Ilustrasi amplop kondangan pernikahan kena pajak (Pixabay A-r-e-s)

SketsaNusantara.id - Di tengah banyaknya pajak dalam segala sektor di negeri ini, ada satu kabar yang cukup mengejutkan bahwa amplop kondangan pernikahan juga akan dikenakan pajak.

Hal itu kemudian disinggung oleh Anggota DPR RI komisi VI Fraksi PDIP, Mufti Anam pada rapat kerja dan dengar pendapat dengan menteri BUMN dan kepala pelaksana Danantara di gedung DPR RI pada 23 Juli 2025.

Pada rapat tersebut, Mufti menyoroti sejumlah sektor masyarakat yang kini dimintai pajak termasuk isu amplop pernikahan yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: Istri Arya Daru dan Penjaga Kost Terlibat Atau Tidak? Ini 5 Terawangan Denny Darko Pada Kasus Terbunuhnya Diplomat Muda

Dalam hal itu, Mufti menyebutkan bahwa jika hal itu benar-benar terjadi maka ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang tragis sebab menurutnya lagi-lagi rakyat yang harus terbebani.

Berdasarkan pernyataan Mufti Anam tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tmenegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV,  DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.

Baca Juga: Lirik Investasi dari Cabang Olahraga Libatkan Legenda dari 10 Negara, Atta Halilintar Ungkap Idenya Datang Dari Legenda Sepak Bola Jepang Ini

"Apabila pemberian bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP," tegas Rosmali selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Dalam hal ini, DJP memastikan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.

 DJP juga menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam pernyataan yang beredar, terutama terkait prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.

Baca Juga: Disebut Bisa Ancam Hubungan Geopolitik 3 Negara, Pengamat Hukum Politik Menjawab Apakah Satria Arta Kumbara Bisa Kembali ke Indonesia?

Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir sebab amplop kondangan pernikahan saat ini tidak akan dikenakan pajak oleh pemerintah seperti pemberitaan yang beredar selama ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X