Minggu, 19 Juli 2026

Disebut Bisa Ancam Hubungan Geopolitik 3 Negara, Pengamat Hukum Politik Menjawab Apakah Satria Arta Kumbara Bisa Kembali ke Indonesia?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Juli 2025 | 21:00 WIB
Satria Arta Kumbara saat di marinir dan saat jadi tentara bayaran Rusia (X @The Jakarta Globe)
Satria Arta Kumbara saat di marinir dan saat jadi tentara bayaran Rusia (X @The Jakarta Globe)

 

SketsaNusantara.id - Satria Arta Kumbara viral di media sosial lantaran ia merupakan eks marinir yang kini menjadi tentara bayaran Rusia hingga pemerintah mencabut kewarganegaraannya.

Bukan hanya tentara bayaran di Rusia, justru kini Satria Arta Kumbara juga meminta hak kewarganegaraannya yang telah dicabut untuk dikembalikan.

Ia mengaku menyesal dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi warga negara Indonesia dan bisa kembali ke tanah air.

Baca Juga: Jelang Kemerdekaan Prabowo Luncurkan Logo Kemerdekaan RI ke 80, Ini Makna Filosofis-nya

Dalam hal ini, Satria mengaku tak mengetahui bahwa jika ia menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran Rusia hingga ia akan kehilangan kewarganegaraannya.

Ia juga menegaskan bahwa ia tak pernah menghianati negara, ia mengaku tanda tangan kontrak dengan Rusia hanya untuk mencari nafkah demi keluarga.

Lalu apakah sosok seperti Satria Arta Kumbara eks marinir yang kini menjadi tenatra bayaran di Rusia akan bisa menjadi warga negara Indonesia kembali?

Baca Juga: Bung Ropan Bongkar! Dua Amunisi Baru Timnas Indonesia Bikin Kaget, Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Hal itu dijawab oleh pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.

"Itu tergantung dari masing-masing negara ya, tentu kalau di Amerika Serikat atau negara seperti Prancis itu ada istilah mercenary, dan mercenary ini bisa bergabung dengan tentara negara lain," ujar Hikmahanto Jumawa.

"Tapi di Indonesia di Undang-Undang kewarganegaraan kita misalnya ada tentara kita atau warga kita yang tergabung dengan tentara negara lain maka sesuai pasal 23 huruf d, undang-undang kewarganegaraan yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," imbuhnya.

Baca Juga: Anak Prabowo Desain Jersey Baru Como FC, Sentuhan Indonesia di Liga Italia

Selain kehilangan kewarganegaraan, maka paspor yang bersangkutan akan dicabut dan tidak berlaku lagi dan akan disebarkan ke imigrasi-imigrasi didunia sehingga ia kemudian tak memegang paspor lagi.

Selain itu menurutnya, dari pemerintah akan memberikan sangsi pidana dan  dalam hal ini Satria Arta Kumbara telah mendapatkan sangsi khusus sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X