Beberapa peserta aksi juga terlihat membawa poster bertuliskan sindiran kepada para anggota dewan, seperti “Geledeh Dulu, Izin Belakangan” dan “Habiburokhman Asik Sendiri.”
Lokataru mendesak agar pembahasan RKUHAP ditunda dan dibuka ruang konsultasi publik yang lebih luas dan bermakna, serta melibatkan lembaga-lembaga masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas korban hukum yang terdampak langsung.
Isi Tuntutan Koalisi Sipil: Perkuat Hak dan Kontrol atas Aparat
Dalam dokumen “Draf Tandingan RKUHAP” yang disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, termasuk Lokataru, terdapat sejumlah poin kritis yang diajukan, yakni sebagai berikut:
1. Pengawasan Ketat oleh Hakim Komisaris
Semua tindakan aparat meliputi penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan wajib atas izin atau persetujuan Hakim Komisaris. Tanpa itu, hasilnya tidak sah.
2. Hak Korban dan Disabilitas
Proses hukum harus menjamin akomodasi layak, aksesibilitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
3. Larangan Penahanan Sembarangan
Penahanan hanya boleh dilakukan dengan alasan kuat dan objektif, serta diawasi secara ketat.
4. Keadilan Restoratif dan Diversi
Mendorong penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal, pemulihan hak korban, dan bukan semata hukuman penjara.
5. Pendampingan Hukum Sejak Awal
Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak penangkapan harus dijamin dan tidak boleh dihambat aparat. ***