Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Protes LSM Lokataru: Bakar Draf RKUHAP di Depan Gedung DPR, Tolak Legislasi Minim Partisipasi

Photo Author
Iman Wildan Alaudy, Sketsa Nusantara
- Jumat, 11 Juli 2025 | 20:25 WIB
Pedro, Direktur Lokataru, membakar draf RKUHAP di depan DPR sebagai protes terhadap minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. (Dok. SketsaNusantara.id/Iman Wildan)
Pedro, Direktur Lokataru, membakar draf RKUHAP di depan DPR sebagai protes terhadap minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. (Dok. SketsaNusantara.id/Iman Wildan)

Beberapa peserta aksi juga terlihat membawa poster bertuliskan sindiran kepada para anggota dewan, seperti “Geledeh Dulu, Izin Belakangan” dan “Habiburokhman Asik Sendiri.”

Baca Juga: Rapat dengan Komisi VI DPR, Dirut PLN Berikan Klarifikasi soal Tarif Listrik dan Gangguan Layanan saat Ramadhan

Lokataru mendesak agar pembahasan RKUHAP ditunda dan dibuka ruang konsultasi publik yang lebih luas dan bermakna, serta melibatkan lembaga-lembaga masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas korban hukum yang terdampak langsung.

Isi Tuntutan Koalisi Sipil: Perkuat Hak dan Kontrol atas Aparat

Dalam dokumen “Draf Tandingan RKUHAP” yang disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, termasuk Lokataru, terdapat sejumlah poin kritis yang diajukan, yakni sebagai berikut:

1. Pengawasan Ketat oleh Hakim Komisaris

Semua tindakan aparat meliputi penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan wajib atas izin atau persetujuan Hakim Komisaris. Tanpa itu, hasilnya tidak sah.

2. Hak Korban dan Disabilitas

Proses hukum harus menjamin akomodasi layak, aksesibilitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

3. Larangan Penahanan Sembarangan

Penahanan hanya boleh dilakukan dengan alasan kuat dan objektif, serta diawasi secara ketat.

4. Keadilan Restoratif dan Diversi

Mendorong penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal, pemulihan hak korban, dan bukan semata hukuman penjara.

5. Pendampingan Hukum Sejak Awal

Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak penangkapan harus dijamin dan tidak boleh dihambat aparat. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X