Minggu, 19 Juli 2026

Rapat dengan Komisi VI DPR, Dirut PLN Berikan Klarifikasi soal Tarif Listrik dan Gangguan Layanan saat Ramadhan

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Mei 2025 | 18:40 WIB
Ilustrasi tanggapan PLN terkait kenaikan harga listrik pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI (Freepik/ evening_tao)
Ilustrasi tanggapan PLN terkait kenaikan harga listrik pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI (Freepik/ evening_tao)

SketsaNusantara.id - Melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar Komisi VI DPR, Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan sejumlah klarifikasi terkait tarif listrik.

Sejumlah isu krusial dibahas dalam rapat yang disiarkan kanal YouTube TV Parlemen pada 22 Mei 2025 lalu, salah satunya mengenai keluhan masyarakat atas kenaikan tagihan listrik selama bulan Ramadhan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari TV PARLEMEN, rapat tersebut juga menyinggung soal persoalan gangguan distribusi listrik di berbagai daerah.

Baca Juga: Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun Disampaikan ke Presiden, DPR Tak Anggap Prioritas

PLN menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik saat bulan puasa yang dikeluhkan masyarakat bukan disebabkan kenaikan tarif di luar ketentuan.

Direktur PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, tarif listrik disebut telah mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, dengan perhitungan berdasarkan kapasitas dan konsumsi pelanggan.

“Kemudian ada konsumsi listrik tambahan di pagi hari pada saat sahur sehingga memang ada penambahan konsumsi listrik pada saat bulan Ramadan.” ujar Darmawan.

Baca Juga: Berikan Tanggapan terhadap Demo Ojek Online, Ketua DPR Jelaskan akan Beri Solusi Ini bersama Pihak Terkait

Menurut hasil pengecekan internal PLN, peningkatan konsumsi listrik selama bulan puasa menjadi faktor utama naiknya tagihan listrik.

Pola konsumsi masyarakat yang berubah, terutama akibat aktivitas ibadah di malam hari dan sahur memicu lonjakan permintaan listrik. Hal tersebut berdampak pada naiknya tagihan listrik.

Sementara itu, terkait gangguan listrik, PLN menyampaikan bahwa kompensasi telah diberikan kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ketua DPR RI Minta TNI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Terkait Ledakan Amunisi di Garut

Bagi pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan saat pelanggan membeli token. Sedang untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan dalam tagihannya.

“Sementara itu, terkait gangguan listrik, PLN menyampaikan bahwa kompensasi telah diberikan kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan ketentuan,” lanjut Darmawan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X