Nurhadi diduga diberi obat penenang sebelum dianiaya, yang membuatnya pingsan atau tidak berdaya, lalu dicekik hingga pingsan dan kemudian dimasukkan ke dalam air sampai ditemukan tenggelam.
"Diduga korban meninggalnya antara waktu 20.00-21.00 WITA, itu perkiraan berdasarkan hasil ekshumasi karena tak ada yang keluar masuk villa saat kejadian," ungkap Syarif.
"Ada faktor sebelumnya (dari hasil tes urine) itu sepertinya diberikan lah (Brigadir Nurhadi) sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi (sebelum meninggal)," tuturnya.
Dugaan penggunaan narkoba ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang menyebabkan Kompol YG dan Ipda HC dipecat melalui sidang etik.
Penyidik masih menelusuri sumber obat-obatan tersebut dan peran masing-masing tersangka dalam distribusinya selama pesta.
6. Pelaku Penganiaya Belum Terungkap?
Menariknya, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, namun belum bisa dipastikan apakan mereka adalah pelaku penganiayaan karena belum ada pengakuan dari ketiganya.
"Kami masih mendalami pelaku penganiayaan, karena sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," ucap Kombes Syarif.
Selain itu, tidak ditemukan kamera CCTV di sekitar TKP yang menyulitkan penyelidikan sehingga kasus ini perlu didalami lebih lanjut.
7. Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Meski begitu, Polda NTB menyatakan pihaknya akan mendindak tegas kasus ini. Ketiga tersangka meskipun melibatkan internal kepolisian, dianggap tidak kebal hukum dan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.