Kamis, 4 Juni 2026

7 Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Ada 'Motif Wanita' hingga Dugaan Penggunaan Narkoba, Pelaku Penganiayaan Belum Terungkap?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:43 WIB
Momen Konferensi Pers Polda NTB mengungkap kasus Brigadir Nurhadi yang diduga tewas dianiaya atasannya sendiri karena masalah wanita hingga penggunaan narkoba (Instagram/poldantb)
Momen Konferensi Pers Polda NTB mengungkap kasus Brigadir Nurhadi yang diduga tewas dianiaya atasannya sendiri karena masalah wanita hingga penggunaan narkoba (Instagram/poldantb)

Nurhadi diduga diberi obat penenang sebelum dianiaya, yang membuatnya pingsan atau tidak berdaya, lalu dicekik hingga pingsan dan kemudian dimasukkan ke dalam air sampai ditemukan tenggelam.

"Diduga korban meninggalnya antara waktu 20.00-21.00 WITA, itu perkiraan berdasarkan hasil ekshumasi karena tak ada yang keluar masuk villa saat kejadian," ungkap Syarif.

Baca Juga: Heboh BNN Tuai Pro dan Kontra Usai Putuskan Tidak Lagi Tangkap Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Deddy Corbuzier: Ada Kesepakatan 'Damai' Diam-Diam?

"Ada faktor sebelumnya (dari hasil tes urine) itu sepertinya diberikan lah (Brigadir Nurhadi) sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi (sebelum meninggal)," tuturnya.

Dugaan penggunaan narkoba ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang menyebabkan Kompol YG dan Ipda HC dipecat melalui sidang etik.

Penyidik masih menelusuri sumber obat-obatan tersebut dan peran masing-masing tersangka dalam distribusinya selama pesta.

Baca Juga: Tak Butuh Popularitas! BNN Tidak Lagi Mengekspos Berita Penangkapan Artis Pengguna Narkoba yang Dikhawatirkan Bisa Jadi 'Bumerang', Ini Penjelasannya

6. Pelaku Penganiaya Belum Terungkap?

Menariknya, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, namun belum bisa dipastikan apakan mereka adalah pelaku penganiayaan karena belum ada pengakuan dari ketiganya.

"Kami masih mendalami pelaku penganiayaan, karena sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," ucap Kombes Syarif.

Selain itu, tidak ditemukan kamera CCTV di sekitar TKP yang menyulitkan penyelidikan sehingga kasus ini perlu didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Driver ShopeeFood di Sleman Yogyakarta Jadi Sorotan Pengamat Hukum, Pelaku Bisa Terancam Pasal Berlapis, Ini Penjelasannya

7. Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Meski begitu, Polda NTB menyatakan pihaknya akan mendindak tegas kasus ini. Ketiga tersangka meskipun melibatkan internal kepolisian, dianggap tidak kebal hukum dan dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @poldantb

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X