SketsaNusantara.id - Penyelidikan terkait kematian Brigadir Nurhadi masih ramai jadi sorotan publik. Sejumlah fakta baru pun mulai terungkap.
Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Muhammad Nurhadi tewas diduga dianiaya atasannya sendiri dalam villa di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.
Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka dan 2 di antaranya merupakan anggota polisi yakni Ipda H dan Komol Y yang sudah dipecat dan dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik.
Berikut sederet fakta penting mengenai kasus ini, dihimpun SketsaNusantara.id dari akun Instagram @poldantb, Tribrata News Polri dan berbagai sumber.
1. Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini terjadi di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025. Brigadir Nurhadi diketahui bersama atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol Y) dan Ipda Haris Chandra (Ipda H) dalam sebuah pesta private ditemani 2 perempuan asal Jambi berinisial P dan M.
Namun, sekitar pukul 20.00–21.00 WITA, Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam renang. Dugaan awal kematiannya dilaporkan sebagai kecelakaan karena tenggelam.
Tim medis dari Klinik Warna sempat berusaha menyelamatkan dengan melakukan RJP (resusitasi jantung paru) dan alat kejut jantung, namun nyawanya tak tertolong dan Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia.
2. Ditemukan Banyak Kejanggalan dari Hasil Autopsi
Awalnya keluarga Nurhadi menerima kejadian ini sebagai musibah, namun banyak ditemukan kejanggalan dengan ditemukan luka-luka lebam mencurigakan yang terus mengeluarkan darah pada tubuh Nurhadi.
Polda NTB akhirnya melakukan ekshumasi dan autopsi lanjutan pada 1 Mei 2025. Tim forensik Universitas Mataram mengungkap fakta mengejutkan dan menyebut Nurhadi tewas akibat pencekikan.
Selain itu, ditemukan juga luka memar, lecet, dan robek pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki yang menjadi bukti adanya tindakan kekerasan sebelum Brigadir Nurhadi meninggal.