SketsaNusantara.id - JPU menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp750.000.000.
Dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa membacakan tuntutannya.
Diketahui bahwa Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada tahun 2016 dan 2017.
"Menjatuhkan pidana kurungan selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," urai JPU ketika membacakan tuntutan dilansir SketsaNusantara.id dari kanal Youtube Metro TV.
Denda sebesar Rp750.000.000 dijatuhkan pada Tom Lembong, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar maka subsider kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga menyatakan bahwa Tom Lembong menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian JPU, dipercaya bahwa Tom melanggar hukum atau terbukti secara sah bersalah.
Jaksa Penuntut Umum juga berpendapat bahwa Tom telah menyebabkan kerugian keuangan negara secara legal dan meyakinkan.
Pihak yang Diperkaya Tom Lembong:
PT Angels Products sebesar Rp 144,11 miliar
PT Makassar Tene sebesar Rp 31,19 miliar
PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,87 miliar
PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,55 miliar
PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26,16 miliar
PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,87 miliar
PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,22 miliar
PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74,58 miliar
PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,86 miliar
PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5,97 miliar.