news

Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi, Komdigi Resmi Suspend World ID dan Ajukan 4 Syarat Ini jika Ingin Tetap Beroperasi di Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi aplikasi World ID yang dihentikan pemerintah terkait pengumpulan data retina. (Freepik/Freepik)

Kedua yaitu menghapus secara permanen seluruh data iris yang sudah dikumpulkan dari warga Indonesia.

Ketiga, melakukan perbaikan secara menyeluruh terkait sistem perlindungan data, keamanan sistem, serta prosedur agar tidak lagi memproses data anak di masa depan.

Keempat yaitu patuh sepenuhnya terhadap aturan nasional sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi di Indonesia.

“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH,” ucap Alexander.

Kementerian menegaskan bahwa keberlanjutan operasional TFH di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial mereka.

Hal ini menurut Komdigi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, serta bertanggung jawab dengan adanya pengawasan yang ketat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini