Hal ini menyebabkan konflik berkepanjangan yang menelan banyak korban jiwa.
Pemerintah kemudian mengajak GAM untuk berunding agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan.
Dalam MoU Helsinki yang digelar pada 15 Agustus 2005 ini, pemerintah Indonesia menunjuk Hamid Awaluddin, Farid Husain, Sofyan A. Djalil, Usman Basyah dan I Gusti Wesaka Pudja sebagai delegasi.
Sementara dari pihak GAM mengutus Malik Mahmud, Bachtiar Abdullah, Zaini Abdullah, Nurdin Abdul Rahman dan M Nur Dzuli sebagai perwakilan.
Selain perwakilan Indonesia dan GAM, hadir juga mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaar sebagai pemimpin mediasi.
Dalam prosesnya, MoU Helsinki berlangsung selama 5 putaran sejak awal tahun, tepatnya 27 Januari 2005.
Perjanjian ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
MoU Helsinki terdiri dari 6 bagian seperti kesepakatan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, HAM, amnesti dan reintegrasi GAM, pengaturan keamanan, penyelesaian konflik hingga pembentukan Misi Monitoring Aceh.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!