Minggu, 19 Juli 2026

Bupati dan Warga Aceh Singkil Tolak Pemindahan 4 Pulau ke Sumatra Utara

Photo Author
Ali Harokan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Juni 2025 | 11:45 WIB
Suasana deklarasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Singkil.  (Tiktok @zulkarnain_gaes)
Suasana deklarasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Singkil. (Tiktok @zulkarnain_gaes)

SketsaNusantara.id – Polemik mencuat menyusul terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, yang tertuang dalam Surat Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025. Surat tersebut menetapkan pemindahan status kepemilikan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatra Utara.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Secara geografis, pulau-pulau tersebut memang berdekatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Namun, keputusan ini mendapat penolakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat setempat. Dalam sebuah deklarasi yang terekam dalam video unggahan akun TikTok @zulkarnain_gaes, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menyampaikan sikap resmi bersama warganya.

Baca Juga: 51 Pulau 'Misterius' dan Tak Bernama di Kabupaten Jember, Mayoritas Tertutup Rumput dan Karang

“Deklarasi, kami masyarakat Aceh menegaskan… Kepemilikan kedaulatan atas, bahwa empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek,” tukas Bupati Safriadi, yang disambut suara serempak masyarakat yang hadir.

Dalam deklarasi tersebut, ditegaskan pula bahwa segala bentuk eksploitasi terhadap pulau-pulau tersebut yang merugikan Provinsi Aceh akan mereka lawan.

“Akan dilindungi oleh masyarakat hingga tetes darah penghabisan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menilai keputusan Mendagri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena itu, mereka menyatakan secara resmi menolak keputusan tersebut.

Baca Juga: Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat Disorot, KLH Minta Perusahaan Memperhatikan Aturan yang Berlaku

Penolakan ini juga merujuk pada kesepakatan bersama yang pernah dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Berdasarkan kesepakatan historis tersebut, masyarakat dan Pemerintah Aceh Singkil meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mematuhinya.

Deklarasi penolakan ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan nelayan, Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil, dan Panglima Laut. Dari unsur legislatif, turut hadir anggota DPRA, senator DPD asal Aceh, serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan terkait. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X