SketsaNusantara.id – Polemik mencuat menyusul terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, yang tertuang dalam Surat Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025. Surat tersebut menetapkan pemindahan status kepemilikan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatra Utara.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Secara geografis, pulau-pulau tersebut memang berdekatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Namun, keputusan ini mendapat penolakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat setempat. Dalam sebuah deklarasi yang terekam dalam video unggahan akun TikTok @zulkarnain_gaes, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menyampaikan sikap resmi bersama warganya.
Baca Juga: 51 Pulau 'Misterius' dan Tak Bernama di Kabupaten Jember, Mayoritas Tertutup Rumput dan Karang
“Deklarasi, kami masyarakat Aceh menegaskan… Kepemilikan kedaulatan atas, bahwa empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek,” tukas Bupati Safriadi, yang disambut suara serempak masyarakat yang hadir.
Dalam deklarasi tersebut, ditegaskan pula bahwa segala bentuk eksploitasi terhadap pulau-pulau tersebut yang merugikan Provinsi Aceh akan mereka lawan.
“Akan dilindungi oleh masyarakat hingga tetes darah penghabisan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menilai keputusan Mendagri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena itu, mereka menyatakan secara resmi menolak keputusan tersebut.
Penolakan ini juga merujuk pada kesepakatan bersama yang pernah dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
Berdasarkan kesepakatan historis tersebut, masyarakat dan Pemerintah Aceh Singkil meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mematuhinya.
Deklarasi penolakan ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan nelayan, Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil, dan Panglima Laut. Dari unsur legislatif, turut hadir anggota DPRA, senator DPD asal Aceh, serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan terkait. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bakal Gendong Momongan? Luna Maya dengan Maxime Bouttier Mengakui Rencana Hidupnya Setelah Gelar Pernikahan di Pulau Dewata
KAI Hadirkan Layanan Suite Class Compartment di KA Argo Bromo Anggrek Rute Gambir-Pasar Turi Via Jalur Utara Pulau Jawa
Jatim Catatkan Prevalensi Stunting Terendah Kedua Secara Nasional dan Terendah Pertama di Pulau Jawa
Skandal Tambang Nikel di Raja Ampat! Luas Konsesi PT Gag Nikel Dua Kali Pulau Gag, Ekosistem Laut Papua Terancam Punah
Kunjungi Pulau Gag, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Menilai Secara Objektif dan Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh