Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Sekedar Diskusi Warung Kopi, Wacana Indonesia Bakal Punya 42 Provinsi Baru Makin Nyaring, Aceh Termasuk?

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Senin, 28 April 2025 | 10:19 WIB
Potret icon Aceh provinsi yang wacananya bakal dimekarkan (Instagram/kabaraceh)
Potret icon Aceh provinsi yang wacananya bakal dimekarkan (Instagram/kabaraceh)

SketsaNusantara.id - Isu pemekaran wilayah di Indonesia rupanya bukanlah sekedar diskusi warung kopi belaka.

Kabar ini rupanya sudah sempat panas di tahun 2019 silam.

Meski pada akhirnya dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri pada waktu itu.

Namun tahukah kamu bahwa usulan pemekaran wilayah di Indonesia mengalami peningkatan jumlah?

Baca Juga: Sering Dianggap Istilah Bahasa Inggris untuk Hari Buruh, Ternyata May Day dan Labor Day Beda? Ini yang Diperingati Tanggal 1 Mei

Situs DPR RI sempat memberitakan sejak moratorium berlaku tahun 2014 setidaknya terdapat 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kemendagri.

Sementara itu, Ditjen Otda Kemendagri mencatat setidaknya ada 341 usulan daerah di Indonesia untuk dimekarkan per April 2025 ini.

Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri merinci jumlah tersebut terdiri dari 42 pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten baru, 36 usulan pembentukan kota baru, 5 usulan daerah otonomi khusus, dan 6 usulan daerah istimewa.

Baca Juga: Siapa Brando Susanto? Kader PDIP yang Meninggal Dunia Saat Berikan Sambutan, Pramono Anung Sampaikan Duka Mendalam

Lantas apakah Aceh termasuk dalam wacana pemekaran wilayah juga?

Wacana Aceh bakal dimekarkan rupanya sudah lama diusulkan dan digodok matang-matang.

Provinsi Aceh direncanakan bakal dibentuk dua calon daerah otonomi baru.

Yaitu Aceh Barat Selatan yang beribu kota di Meulaboh dan Aceh Leuser Antara dengan ibu kota Subulussalam.

Baca Juga: Sruput-Sruput Seger! Pelopor Rujak Terenak Pertama di Bangkalan Sejak Tahun 2012, Petis Paling Beda Seantero Madura Ini Bikin Pelanggan Ketagihan

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X