“Memang kami sudah punya sejak tahun 2020, tapi memang implementasinya masih kurang. Maka dari itu, ada beberapa yang perlu penyesuaian kembali terkait nomenklaturnya di Perda nomor 6 tahun 2020 ini,” jelasnya.
Baca Juga: Wisata Jember Dilirik Turis Asing, Komisi B DPRD Jember Dorong Pemkab Genjot Promosi
Namun, menurutnya Perda yang ada saat ini berisikan berbagai hal terkait jaringan utilitas mulai regulasi, inspeksi, partisipasi, penegakkan hukum, pendataan dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Kita lakukan pendataan sejumlah provider yang ada, kemudian kami lakukan penataan secara maksimal. Agar nantinya harapan kami terkait tiang yang dipasang hanya menggunakan satu pilar saja,” pungkasnya.
“Kemudian dalam penerapannya kami juga harus berkoordinasi dengan lintas OPD, misalnya dengan Diskominfo, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, PTSP serta beberapa OPD lainnya yang terkait,” ungkapnya.
Ia menambahkan, agar dalam membuat Perda harus disesuaikan dengan kebijakan perizinan OSS, agar saat mendirikan usaha langsung masuk PADnya.
“Jadi bisa mengurangi kebocoran PAD dengan sistem perizinannya, karena ada kebijakan lokal yang bisa disisipkan atau dikolaborasikan,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI