Minggu, 19 Juli 2026

Jaringan Utilitas Internet dan Listrik Semrawut, DPRD dan Dinas PU Bina Marga Jember Mulai Pelajari Peraturan Daerahnya

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:29 WIB
Kunjungan Komisi C DPRD Jember saat di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Kunjungan Komisi C DPRD Jember saat di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Jaringan utilitas listrik dan internet di Jember terus menuai sorotan, akibat penataannya yang semrawut.

Apalagi, tidak adanya aturan yang mengatur tentang penataan jaringan utilitas tersebut dan kerap membahayakan masyarakat jika tidak dilakukan penataan.

Maka dari itu, Komisi C DPRD Jember, Dinas PU Bina Marga, Diskominfo, Bagian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Bakal Ada Rotasi Pejabat Eselon II, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ardi: Kami Dukung Penuh Kebijakan Bupati Gus Fawait

Kabupaten Gresik dirasa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang jaringan utilitas tersebut.

“Kemarin kami ingin ada Perda seperti ini di Jember, karena kami akan memulai. Makanya sempat dapat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham, untuk berkunjung ke Gresik,” ujar Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, saat diskusi di Dinas PU Cipta Karya Gresik, Senin, 16 Juni 2025.

Ardi menilai, Perda jaringan utilitas ini sangat penting sekali agar penataan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bisa bertambah.

Baca Juga: DPRD Jember Segera Gelar Sidang Paripurna Raperda SOTK Pekan Depan, Ketua Halim: Implementasinya Baru Tahun 2026

“Kami di Jember PAD dari sektor jaringan utilitas ini ditargetkan Rp15 miliar tapi tidak tercapai, kemudian diturunkan ke Rp6 miliar tapi sekarang diturunkan lagi,” imbuhnya.

Politisi Gerindra ini, mengungkapkan dengan adanya Perda ini harus bisa menjadi salah satu langkah untuk penataan jaringan utilitas di Jember.

“Kalau tadi kami lihat paparannya dari Kabupaten Gresik memang, dampaknya cukup banyak mulai estetika, keamanan, hingga mendatangkan PAD,” terangnya.

Baca Juga: Pastikan Stabilisasi Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Komisi B DPRD Jember Minta Dinas Peternakan Pastikan Kesehatan Ternak

“Karena kalau dilihat saat ini banyak tiang-tiang yang berdiri tanpa izin dan juga tidak menghasilkan PAD, maka kami datang ke sini untuk melihat pandangan terkait regulasi yang mengatur,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik, Tri Handayani Setyarini menanggapi bahwa Perda jaringan utilitas di Gresik sudah ada sejak 2020.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X