Minggu, 19 Juli 2026

Jaringan Utilitas Internet dan Listrik Semrawut, DPRD dan Dinas PU Bina Marga Jember Mulai Pelajari Peraturan Daerahnya

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:29 WIB
Kunjungan Komisi C DPRD Jember saat di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Kunjungan Komisi C DPRD Jember saat di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

“Memang kami sudah punya sejak tahun 2020, tapi memang implementasinya masih kurang. Maka dari itu, ada beberapa yang perlu penyesuaian kembali terkait nomenklaturnya di Perda nomor 6 tahun 2020 ini,” jelasnya.

Baca Juga: Wisata Jember Dilirik Turis Asing, Komisi B DPRD Jember Dorong Pemkab Genjot Promosi

Namun, menurutnya Perda yang ada saat ini berisikan berbagai hal terkait jaringan utilitas mulai regulasi, inspeksi, partisipasi, penegakkan hukum, pendataan dan kolaborasi dengan masyarakat.

“Kita lakukan pendataan sejumlah provider yang ada, kemudian kami lakukan penataan secara maksimal. Agar nantinya harapan kami terkait tiang yang dipasang hanya menggunakan satu pilar saja,” pungkasnya.

“Kemudian dalam penerapannya kami juga harus berkoordinasi dengan lintas OPD, misalnya dengan Diskominfo, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, PTSP serta beberapa OPD lainnya yang terkait,” ungkapnya.

Baca Juga: Peringatkan Pokja dan UKBPJ Tak Terima Rekanan Nakal, Komisi C DPRD Jember Temukan Banyak Proyek Cepat Rusak

Ia menambahkan, agar dalam membuat Perda harus disesuaikan dengan kebijakan perizinan OSS, agar saat mendirikan usaha langsung masuk PADnya.

“Jadi bisa mengurangi kebocoran PAD dengan sistem perizinannya, karena ada kebijakan lokal yang bisa disisipkan atau dikolaborasikan,” tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X