news

5 Pernyataan Istana soal Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Resmi Cabut IUP 4 Perusahaan Kecuali PT GAG Nikel, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
Potret Mensesneg dan Menteri ESDM dalam konferensi pers terkait pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat karena beresiko merusak lingkungan di Papua (YouTube Sekretariat Presiden)

SketsaNusantara.id - Polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, yang memicu protes keras di media sosial akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Hal ini dilakukan menyusul desakan aktivis lingkungan seperti Greenpeace dan masyarakat lokal yang giat menyuarakan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan ini.

Baca Juga: Tagar 'Save Papua' Menggema di Medsos, Menteri ESDM Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat yang Dinilai Merusak Lingkungan

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Langkah ini dianggap sebagai kemenangan besar untuk pelestarian Raja Ampat, yang dikenal sebagai Global Geopark UNESCO dan rumah bagi 75% spesies terumbu karang dunia.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Mensesneg terkait keputusan ini dihimpun SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 4 Artis Tanah Air yang Desak Kementerian ESDM Hentikan Penambangan Nikel di Raja Ampat, Ada Nadine Chandrawinata

1. Presiden Cabut Izin Pertambangan di Raja Ampat, Penertiban Dilakukan Sejak Januari 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan pencabutan izin tambang nikel untuk melindungi ekosistem Raja Ampat.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan serius, seperti deforestasi, erosi, dan sedimentasi yang mengancam biodiversitas laut.

"Perlu diketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari 2025 lalu telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis Sumber Daya Alam (SDA)," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat Disorot, KLH Minta Perusahaan Memperhatikan Aturan yang Berlaku

"Pencabutan izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini