Kamis, 4 Juni 2026

5 Pernyataan Istana soal Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Resmi Cabut IUP 4 Perusahaan Kecuali PT GAG Nikel, Ini Alasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
Potret Mensesneg dan Menteri ESDM dalam konferensi pers terkait pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat karena beresiko merusak lingkungan di Papua (YouTube Sekretariat Presiden)
Potret Mensesneg dan Menteri ESDM dalam konferensi pers terkait pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat karena beresiko merusak lingkungan di Papua (YouTube Sekretariat Presiden)

2. Pencabutan 4 IUP Perusahaan di Kawasan Raja Ampat 

Dalam konferensi pers tersebut, Mensesneg juga menyebutkan 4 perusahaan di kawasan Raja Ampat yang IUP-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perushaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut alasan pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan-perusahaan ini terbukti melanggar regulasi lingkungan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga: Bukan Era Bahlil Lahadalia, Sosok ini Menjabat sebagai Menteri ESDM saat Dibukanya Gerbang Perizinan Pertambangan Nikel di Raja Ampat

"Kita bisa mendapatkan data lalu dalam ratas juga dari LHK (Kementerian Lingkungan Hidup) menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi 4 perusahaan itu terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," ucap Bahlil.

"Dengan mempertimbangkan secara komprehensif apa yang ada di hasil temuan di lapangan, masukan Gubernur dan Bupati, kami laporkan kepada Pak Presiden hingga memutuskan bahwa 4 IUP di Raja Ampat itu dicabut terhitung mulai hari ini," tandasnya.

Aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan kerusakan signifikan, termasuk penebangan lebih dari 500 hektar hutan dan ancaman terhadap terumbu karang akibat sedimentasi.

Baca Juga: Cinta Laura Beri Pesan Menohok Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Papua hingga Netizen Colek Prabowo, CLK: Berapa Nilai 1 Nyawa Manusia?

Bahlil menyebut masukan dari masyarakat, seiring dengan viralnya foto-foto kawasan gundul di kawasan Raja Ampat, mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dan melakukan pengumpulan data secara 'maraton' untuk menangani masalah ini.

3. IUP PT Gag Nikel Tidak Dicabut, Apa Alasannya?

Meski begitu, PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tetap dibiarkan beroperasi dan IUP tidak dicabut. Pengecualian ini dilakukan karena perusahaan yang berada di Pulau Gag itu memiliki status hukum yang berbeda.

Bahlil menyebut PT Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya yang diberikan pemerintah pusat sejak tahun 1998, setelah diambil alih dari perusahaan asing.

Selain itu, keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan aspek historis, legal, serta hasil verifikasi langsung di lapangan.

Baca Juga: Profil 4 Komisaris PT Gag Nikel Pemilik Izin Tambang di Raja Ampat, Ada Ulama NU, Anak Buah Bahlil Lahadalia hingga Pensiunan TNI

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X