SketsaNusantara.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Perda No. 10 Tahun 2023 telah menetapkan tarif resmi retribusi parkir yang berlaku di berbagai lokasi strategis.
Penetapan tarif ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi dan kedisiplinan parkir, tetapi juga untuk mencegah praktik liar yang selama ini merugikan masyarakat.
Tarif parkir ini berlaku di titik-titik yang dikelola langsung oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga yang sudah bekerja sama secara resmi.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kurban di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Selesai dalam 3.5 Jam dengan 750 Panitia
Untuk itu, penting bagi masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk mengetahui dan memanfaatkan informasi tarif ini agar tidak menjadi korban pungutan yang tidak sah.
Rincian Tarif Resmi Retribusi Parkir
Berdasarkan data resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang diunggah akun Instagram @kominfodiy, berikut adalah daftar tarif parkir yang berlaku di sejumlah lokasi:
1. Lokasi Parkir Abu Bakar Ali (ABA)
Sepeda motor: Rp2.000
Mobil pribadi: Rp5.000
Mobil pariwisata: Rp10.000
Bus kecil: Rp15.000
Bus besar: Rp20.000
2. Lokasi Beskalan (Selatan Pasar Beringharjo)