Selain edukasi, pemerintah juga akan melakukan pemantauan rutin dan sidak di sejumlah titik rawan pelanggaran tarif.
Tarif parkir resmi yang sudah diatur dalam Perda ini adalah bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta membangun tata kelola transportasi dan ruang publik yang tertib, adil, dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan selalu meminta karcis sebagai bentuk perlindungan hak dan kontrol sosial.
Dengan begitu, parkir bukan sekadar tempat menaruh kendaraan, tetapi juga bagian dari wajah pelayanan publik yang harus kita jaga bersama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
BRI Gencarkan Pembinaan Karakter Anak Muda Melalui Garuda Futsal League Series 3 di Yogyakarta
5 Olahan Dendeng Khas Kraton Yogyakarta: Favorit Para Raja Mataram dari Sultan HB VII sampai HB IX yang Masih Eksis
Anak Muda Usia 23 Tahun Bangun Peternakan Bebas Bau di Yogyakarta, Prabhu Farm Jadi Tujuan Edukasi Ternak Modern
Profil Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa Hukum UGM yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Palagan, Yogyakarta
Pasar Wiguna Yogyakarta: Tempat Belanja Karya Seni Lokal dan Kuliner Sehat dengan Konsep Eco Culture Unik