Kamis, 4 Juni 2026

Warga Yogyakarta Wajib Tahu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Jenis Kendaraan dan Lokasi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi, daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta. (Pexels/AL FARIZ )
Ilustrasi, daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta. (Pexels/AL FARIZ )

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Perda No. 10 Tahun 2023 telah menetapkan tarif resmi retribusi parkir yang berlaku di berbagai lokasi strategis.

Penetapan tarif ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi dan kedisiplinan parkir, tetapi juga untuk mencegah praktik liar yang selama ini merugikan masyarakat.

Tarif parkir ini berlaku di titik-titik yang dikelola langsung oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga yang sudah bekerja sama secara resmi.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kurban di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Selesai dalam 3.5 Jam dengan 750 Panitia

Untuk itu, penting bagi masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk mengetahui dan memanfaatkan informasi tarif ini agar tidak menjadi korban pungutan yang tidak sah.

Rincian Tarif Resmi Retribusi Parkir

Berdasarkan data resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang diunggah akun Instagram @kominfodiy, berikut adalah daftar tarif parkir yang berlaku di sejumlah lokasi:

1. Lokasi Parkir Abu Bakar Ali (ABA)

Sepeda motor: Rp2.000

Baca Juga: 9 Lokasi Sholat Idul Adha 6 Juni 2025 di Yogyakarta, Termasuk Masjid Viral yang Bagikan Ribuan Takjil Ramadhan Gratis

Mobil pribadi: Rp5.000

Mobil pariwisata: Rp10.000

Bus kecil: Rp15.000

Bus besar: Rp20.000

2. Lokasi Beskalan (Selatan Pasar Beringharjo)

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @kominfodiy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X