Sepeda motor: Rp2.000
Mobil pribadi: Rp5.000
Mobil pariwisata: Rp10.000
Bus kecil: Rp15.000
Bus besar: Rp20.000
3. Lokasi Ketandan (Utara Pasar Beringharjo)
Sepeda motor: Rp2.000
Mobil pribadi: Rp5.000
Mobil pariwisata: Rp10.000
Bus kecil: Rp15.000
Bus besar: Rp20.000
Tarif ini adalah tarif flat per sekali parkir (non-progresif), tidak berdasarkan durasi parkir, namun hanya berlaku untuk lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.
Setiap pengguna kendaraan yang memarkir di lokasi-lokasi tersebut wajib menerima karcis parkir resmi dari juru parkir. Jika tidak diberikan, masyarakat berhak menanyakannya atau bahkan melaporkan ke Dinas Perhubungan.
Karcis parkir tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga sebagai alat kontrol agar juru parkir tidak mengenakan tarif di luar ketentuan. Pemerintah Kota berkomitmen menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum juru parkir yang mematok harga seenaknya.
Pemerintah melalui Dishub dan Diskominfo terus menggencarkan edukasi publik mengenai tarif dan lokasi parkir resmi, termasuk melalui papan informasi, media sosial, hingga aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Dengan sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.
Artikel Terkait
BRI Gencarkan Pembinaan Karakter Anak Muda Melalui Garuda Futsal League Series 3 di Yogyakarta
5 Olahan Dendeng Khas Kraton Yogyakarta: Favorit Para Raja Mataram dari Sultan HB VII sampai HB IX yang Masih Eksis
Anak Muda Usia 23 Tahun Bangun Peternakan Bebas Bau di Yogyakarta, Prabhu Farm Jadi Tujuan Edukasi Ternak Modern
Profil Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa Hukum UGM yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Palagan, Yogyakarta
Pasar Wiguna Yogyakarta: Tempat Belanja Karya Seni Lokal dan Kuliner Sehat dengan Konsep Eco Culture Unik