Kamis, 4 Juni 2026

Warga Yogyakarta Wajib Tahu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Jenis Kendaraan dan Lokasi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi, daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta. (Pexels/AL FARIZ )
Ilustrasi, daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta. (Pexels/AL FARIZ )

Sepeda motor: Rp2.000

Mobil pribadi: Rp5.000

Mobil pariwisata: Rp10.000

Bus kecil: Rp15.000

Bus besar: Rp20.000

3. Lokasi Ketandan (Utara Pasar Beringharjo)

Sepeda motor: Rp2.000

Mobil pribadi: Rp5.000

Mobil pariwisata: Rp10.000

Bus kecil: Rp15.000

Bus besar: Rp20.000

Tarif ini adalah tarif flat per sekali parkir (non-progresif), tidak berdasarkan durasi parkir, namun hanya berlaku untuk lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.

Setiap pengguna kendaraan yang memarkir di lokasi-lokasi tersebut wajib menerima karcis parkir resmi dari juru parkir. Jika tidak diberikan, masyarakat berhak menanyakannya atau bahkan melaporkan ke Dinas Perhubungan.

Karcis parkir tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga sebagai alat kontrol agar juru parkir tidak mengenakan tarif di luar ketentuan. Pemerintah Kota berkomitmen menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum juru parkir yang mematok harga seenaknya.

Pemerintah melalui Dishub dan Diskominfo terus menggencarkan edukasi publik mengenai tarif dan lokasi parkir resmi, termasuk melalui papan informasi, media sosial, hingga aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Dengan sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @kominfodiy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X