news

Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker Diselidiki KPK, Aliran Uang Rp53 Miliar dan 11 Mobil Disita Terkait Pemerasan Izin

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:18 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Dugaan korupsi tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama lebih dari lima tahun terakhir.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa fokus penyidikan saat ini tidak hanya tertuju pada internal Kemenaker.

Baca Juga: KPK Usul Partai Dibiayai Negara, Tanggapan Istana: Tentu Bisa Diproses...

Pihaknya juga mulai menyasar pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, termasuk pihak Imigrasi.

“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah informasi penting hasil dari serangkaian kegiatan penggeledahan, termasuk barang bukti yang relevan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA tersebut.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Membawa Nama Abraham Samad, Mantan Ketua KPK Akhirnya Bersuara

KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil otoritas Imigrasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait alur masuknya TKA dan penerbitan dokumen yang menyertainya. Dalam pernyataannya, Budi menyampaikan bahwa semua pihak yang terkait akan ditelusuri secara menyeluruh.

“KPK (akan) mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan izin tersebut. Seluruh proses mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin, termasuk jalur komunikasi dan praktik internal, kini menjadi sorotan utama.

Baca Juga: Digeledah Selama 2 Jam Oleh KPK Atas Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti Angkat Bicara!

Salah satu temuan yang paling mencolok dari penyidikan ini adalah aliran dana yang diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan. Disebutkan bahwa sejak 2019, total nilai yang diduga terlibat dalam kasus ini telah mencapai Rp53 miliar.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari empat orang pegawai aktif Kemenaker yang pernah menjabat dalam berbagai posisi strategis di Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Mereka adalah Gatot Widiartoni, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Halaman:

Tags

Terkini