Putusan ini menekankan bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti merespon putusan MK terkait pendidikan SD dan SMP yang digratiskan ini.
"Kami masih mengkaji secara menyeluruh," ujar Abdul Mu'ti.
Bahwa pihaknya kini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan MK tersebut dimana pemerintah harus mengalokasikan sekitar 20 persen anggaran pemerintah untuk pendidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini