Putusan ini menekankan bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti merespon putusan MK terkait pendidikan SD dan SMP yang digratiskan ini.
"Kami masih mengkaji secara menyeluruh," ujar Abdul Mu'ti.
Bahwa pihaknya kini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan MK tersebut dimana pemerintah harus mengalokasikan sekitar 20 persen anggaran pemerintah untuk pendidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Cair! Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pada Juni 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
Pro Kontra Borobudur Dipasang Stairlift untuk Kunjungan Presiden Prancis Emanuel Macron, Netizen: Pak Prabowo Ditandu Saja...
Stop Begadang dan Keluyuran, Gubernur Jawa Barat Resmi Memberlakukan Jam Malam Bagi Anak Sekolah
Bukan Lagi untuk Ngamen, Ondel-Ondel akan Diatur UU dan Diundang ke Acara Resmi
Bukan Tenda Biasa, Syarikah Hadirkan Lounge Bernuansa Indonesia Lengkap dengan Rotan dan Bambu untuk Jemaah Haji
2 Kali Diteror Ular Kobra di Rumah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siap Larang Atraksi Ular di Seluruh Wilayahnya