Minggu, 19 Juli 2026

Cair! Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pada Juni 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi BSU 2025 yang akan diterimakan pada bulan Juni 2025 (Pixabay.com/Ekoanug)
Ilustrasi BSU 2025 yang akan diterimakan pada bulan Juni 2025 (Pixabay.com/Ekoanug)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025.

BSU disebut sebagai program yang merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, BSU ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Mengenalkan Budaya Lewat Cerita, Prodi Bahasa Inggris Politeknik Negeri Jember Gelar Storytelling Competition untuk Siswa TK hingga SMP

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa besaran BSU 2025 akan sebesar Rp150.000 per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Sehingga total bantuan yang akan diterima adalah Rp300.000 dan bantuan ini direncanakan akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan bagi penerima BSU 2025?

Persyaratan BSU 2025 diperkirakan akan mirip dengan skema BSU pada masa pandemi COVID-19, dimana ada beberapa kriteria utama yakni:

Baca Juga: Christiano Tarigan Resmi Ditahan! Polresta Sleman Ungkap Kesalahan Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal

 1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

 3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan, namun jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Jatim Catatkan Prevalensi Stunting Terendah Kedua Secara Nasional dan Terendah Pertama di Pulau Jawa

 4. Bukan PNS, TNI, atau Polri

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X