SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat putusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia.
Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, MK memutuskan pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.
Menurut MK keputusan ini diambil sebab negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," tegas MK.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 34 (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas.
Untuk itu MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar sembilan tahun (SD dan SMP) tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar.
Meskipun pendidikan di sekolah swasta juga di gratiskan namun MK tidak melarang sepenuhnya sekolah/madrasah swasta tertentu untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain yang sah, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ini berarti sekolah swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan premium mungkin masih bisa memungut biaya.
MK menyatakan bahwa perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya ini dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.