Pihaknya juga menyebut bahwa alasan keselamatan yang dituliskan sebelumnya adalah penuturan dari penulis.
"Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan opini penulis sendiri," tulisnya.
Baca Juga: Oknum LSM Lakukan Intimidasi dan Peras Kades di Jember, Kapolres Bongkar Modus Operandi yang Dipakai
Tanggapan Dewan Pers
Atas ramainya dugaan intimidasi karya jurnalistik tersebut, Dewan Pers memberikan pernyataan sikap.
Dalam siaran persnya, Dewan Pers mengatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan redaksi media, termasuk koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," tulisnya dalam siaran pers tersebut.
Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan 5 poin berikut, diantaranya yang pertama yaitu bahwa pihaknya belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik untuk mencabut artikel opini tersebut.
"Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," ucapnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Pihaknya juga sangat mengecam aksi dugaan intimidasi yang dialami oleh Yogi Firmansyah.
"Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,"
Ia juga menilai bahwa penghapusan artikel opini yang dilakukan oleh Detik ini adalah sebuah hak yang perlu dihormati oleh tim redaksi.