SketsaNusantara.id - Media sosial dihebohkan dengan dugaan aksi pembungkaman karya yang dialami oleh Yogi Firmansyah.
Sebelumnya, Yogi Firmansyah menulis pada kolom opini yang dimuat oleh Detik.com dengan judul "Jendral di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?".
Tulisan Yogi Firmansyah ini tayang pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 07.32 WIB.
Namun setelah tulisan tersebut viral, Yogi Firmansyah mendapat rentetan kejadian yang tak lazim.
Yang pertama yaitu saat mengantarkan anaknya ke sekolah, ia diserempet oleh orang yang tak dikenal.
Tak berhenti sampai di situ saja, aksi teror yang dialami Yogi kembali terjadi. Motor yang dikendarainya tiba-tiba ditendang hingga terjatuh. Lagi-lagi ia tak mengenali siapa sosok yang melakukannya.
Satu hari setelah tulisannya ditayangkan dan kejadian teror yang menimpanya, Yogi meminta agar tim redaksi detik menghapus tulisannya.
Meski tak menghapus postingan artikel tersebut, namun tim redaksi Detik mengubah isi berita di dalamnya.
"Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum," demikian isi berita tersebut setelah diubah.
Tak lama setelah itu, isi artikel tersebut kembali diubah. Dalam pernyataan terbarunya, tim redaksi Detik menyebut penghapusan isi berita tersebut bukan atas rekomendasi Dewan Pers, namun permintaan sang penulis.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini,"
Artikel Terkait
Jokowi Tantang Publik Lihat Ijazah Asli di Pengadilan: Hasil Investigasi Bareskrim Lengkap dengan Foto KKN hingga Wisuda
Polemik Penulisan Buku Sejarah oleh Kementerian Kebudayaan, Tuai Tanggapan Pedas Aliansi Sejarawan Indonesia
Kronologi Pelecehan Seksual Pada Siswa di Depok, Klarifikasi Kepsek Dinilai Melindungi Pelaku dan Nama Sekolah
Viral! Video Pelatih Silat Hardik Muridnya 'Mau Mati, Mati Aja', Publik Auto Murka! Netizen: Mending Ikut Taekwondo...
Mengaku Namanya Mulyono, Jokowi Ungkap Fakta Masa Kecilnya yang Jarang Diketahui Publik
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Cek Rincian Daftar Penerimanya