SketsaNusantara.id - Iwan Lukminto ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Rabu, 21 Mei 2025.
Penangkapan dan penahanan anak pendiri PT Sritex tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ke perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.
Iwan Lukminto diduga telah menyalahgunakan uang kredit yang diberikan 4 bank plat merah hingga menyebabkan tunggakan dengan nilai fantastis.
Selain ditangkap dan ditahan, Kejagung juga menetapkan Iwan Lukminto sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Dana pinjaman yang diberikan 4 bank milik pemerintah tersebut sepatutnya digunakan untuk modal kerja.
Namun oleh pria bernama lengkap Iwan Setiawan Lukminto, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang hingga membeli tanah.
Nilai pinjaman yang dikucurkan pun tak main-main, hingga Oktober 2024, nilai kredit yang belum dilunasi PT Sritek mencapai Rp3,58 triliun.
“PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit outstanding atau tagihan yang belum lunas hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57,” ungkap Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi persnya.
Dana tersebut berasal dari 3 bank pemerintah daerah dan Bank Sidikasi.
Adapun rincian pinjaman yang belum dilunasi PT Sritex yakni sebagai berikut:
Pinjaman ke Bank Jateng: Rp395.663.215.800