Kerugian Negara
Pemberian kredit yang melawan hukum ini juga menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan.
“Adanya kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai tagihan Rp3.588.650.808.028,57,” tuturnya.
Kini ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mendalami peran bank lain terkait kasus ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ikut Sholatkan hingga Antarkan Ibrahim Assegaf ke Tempat Peristirahatan Terakhir, Anies Baswedan Kenang Suami Najwa Shihab: Selalu Sebarkan Kebaikan..
Kronologi Detik-Detik Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti, Aksi Demo Berakhir Ricuh, 8 Orang Masih Ditahan
Kasus Viral di Media Sosial: Dugaan Perdagangan Orang oleh 2 Warga Jabar Menuju Kamboja
Klaim Hasil dari Ngonten, Dedi Mulyadi Beri Rp25 Juta untuk Siswa Petugas Upacara
WHO Melaporkan Sejumlah Negara Janjikan Tambahan Dana, Nilai Bantuan Mencapai 2,78 Triliun Rupiah
Puluhan Warga Trenggalek Terdampak Longsor, Pemprov Jatim Siapkan Hunian Tetap
Bupati Jember Gus Fawait Salurkan Sejumlah Bantuan Pertanian Mulai Alsintan hingga Benih Padi