SketsaNusantara.id - Pasca inspeksi mendadak (Sidak) Komisi C DPRD Jember mengetahui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), ternyata tak memiliki data yang valid terhadap wisata pemandian Patemon Kecamatan Tanggul.
Tidak adanya data valid terkait dengan lahan pemandian Patemon tersebut, menyatakan bahwa ini aset milik warga yang menggugat.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, tindaklanjut dari RDP telah dilakukan dengan melihat langsung di lapangan, ternyata memang ini bukan aset BPKAD.
"Sebelumnya kami minta BPKAD mencari arsip dan dokumen terkait dengan aset pemandian Patemon ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.
Namun, setelah ditelusuri bahwa BPKAD tidak memiliki data yang valid terhadap kepemilikan aset Patemon tersebut.
"Patemon bukan aset Pemkab, tetapi ada laham milik Pemkab yakni hanya bangunan Pujasera dan beberapa titik lokasinya," jelasnya.
"Jadi yang dimiliki oleh BPKAD ini hanya seluas 7680 meter persegi saja, di antaranya kolam renang dan sumber mata airnya," ungkapnya.
Dengan ini, pihaknya masih akan mencari solusi terbaik dari persoalan ini karena ahli waris yang memiliki lahan ini sudah menuntut haknya sejak puluhan tahun lalu.
"Mereka ini sudah menuntut sejak lama, tetapi memang hingga kini tidak mendapatka apa-apa. Maka kami sedang pikirkan solusinya apakah nanti ganti rugi atau seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, Staf Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jember Dicky Giantara menerangkan bahwa Pemkab Jember tidak memiliki sertifikat tanah di pemandian Patemon.
"Kami tidak memiliki sertifikat atau alas hak, tapi hanya memiliki penguasaan lahan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A saja," tambahnya.