Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Renal Shendra mengatakan, bahwa lahan kliennya ini berada di bawah kepemilikan Suhak dan Kacoeng.
"Untuk milik Pak Suhak berada di wilayah parkiran wisata pemandian Patemon seluas, 1760 meter. Sementara milik Pak Kacoeng seluas 1,2 hektar.
Renal mengungkapkan, jika BPKAD telah memasukkan kepemilikan aset dalam KIB tersebut seluas 4,8 hektar termasuk lahan milik kliennya.
"Kalau berdasarkan data sertifikat dan data lainnya, kami telah mengidentifikasi bahwa tanah pemerintah hanya 7680 meter persegi saja," terangnya.
"Yang terdiri dari 3 kolam dan sumber mata air kolam tersebut serta alas bambu saja, tetapi ini malah diklaim semua milik Pemkab Jember," ucapnya.
Pihaknya merasa kecewa, sebab dalam KIB tersebut tertulis 4,8 hektar dan sebenarnya kepemilihan lahan milik Pemkab berdasarkan data hanya 2,7 hektar saja.
Ia menambahkan, akan membuka diri dalam komunikasi terkait lahan milik ahli waris yang dikuasi oleh negara ini.
"Kami tidak ingin memperkeruh persoalan, hanya kami ingin ketegasan agar bisa mencarikan solusi supaya ini bisa selesai," tambahnya.
"Apakah ganti rugi atau solusi lainnya, intinya kami siap membuka diri untuk berkomunikasi," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI