Bobby menambahkan, TO dikenakan pasal 340 KUHP Subsider Ayat 1,2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“TO terancam mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Diketahui, setelah melakukan tindak pembunuhan itu, TO bersembunyi dan tempat tinggalnya selalu berpindah-pindah. Tim Satreskrim Polres Jember akhirnya bisa mengamankannya pada tanggal 11 Mei 2025 di Kabupaten Badu, Provinsi Bali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!