Bobby menambahkan, TO dikenakan pasal 340 KUHP Subsider Ayat 1,2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“TO terancam mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Diketahui, setelah melakukan tindak pembunuhan itu, TO bersembunyi dan tempat tinggalnya selalu berpindah-pindah. Tim Satreskrim Polres Jember akhirnya bisa mengamankannya pada tanggal 11 Mei 2025 di Kabupaten Badu, Provinsi Bali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pasar Murah Kembali Digelar Pemerintah Kabupaten Jember di 12 Titik, Catat Tanggalnya!
PT Wredatama Tiga Pilar Mangkir Hadir! Komisi B DPRD Jember Minta PTSP Hapus NIB Pengembang Nakal
YouTuber Viral Asal Jember yang Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya...
Buron Sejak 2017, Warga Jember Ini Ditangkap di Bali Usai Lakukan Pembunuhan Karena Balas Dendam dan Dugaan Santet
Turis Asal Spanyol Bakal Melancong ke Jember, Dinas Pariwisata Siapkan Wisata Edukasi: Mereka Akan Lihat Pengolahan Kopi