Minggu, 19 Juli 2026

Buron Sejak 2017, Warga Jember Ini Ditangkap di Bali Usai Lakukan Pembunuhan Karena Balas Dendam dan Dugaan Santet

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Mei 2025 | 19:23 WIB
Pelaku inisial TO, pembunuh dukun santet di Jember berhasil diringkus polisi (SketsaNusantara.id/ Gita Pamuji)
Pelaku inisial TO, pembunuh dukun santet di Jember berhasil diringkus polisi (SketsaNusantara.id/ Gita Pamuji)

SketsaNusantara.id- TO (38), pria asal Dusun Krajan Lor, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap perempuan atas nama SA (50) berprofesi sebagai petani Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2017 lalu, dini hari. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah SA alias korban.

Menurut Kapolres Jember dalam konferensi persnya, AKBP Bobby Anugrah Christianto mengungkapkan bahwa TO melakukan aksi pembunuhan dikarenakan kesal alias marah terhadap SA.
 
Baca Juga: YouTuber Viral Asal Jember yang Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya...

“TO menduga SA menyantet saudara sepupu tersangka (almarhum SAF) sehingga meninggal dunia,” katanya, Senin 19 Mei 2025.

Selanjutnya kata Bobby, berdasarkan keterangan dari tersangka, korban memang bisa mengobati warga disekitarnya dengan cara-cara non medis.

“Di lingkungannya SA ini dikenal sebagai orang pintar,” ujarnya.
 
Baca Juga: PT Wredatama Tiga Pilar Mangkir Hadir! Komisi B DPRD Jember Minta PTSP Hapus NIB Pengembang Nakal

Tersangka TO tidak hanya sendirian saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Ia bersama dengan rekannya yakni HL, TH, NI yang hingga saat ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berawal dari NI ini mengajak ketiga rekannya untuk bersama-sama melakukan tindak pembunuhan kepada SA,” terangnya.

Kata Bobby, aksi pembunuhan itu dilaksanakan setelah acara 40 hari meninggalnya putra dari NI yaitu SAF yang juga merupakan sepupu dari tersangka TO.
 
Baca Juga: Pasar Murah Kembali Digelar Pemerintah Kabupaten Jember di 12 Titik, Catat Tanggalnya!

Setelah melakukan tindakan pembunuhan, TO berpindah-pindah tempat tinggal sembari bersembunyi, hingga pada akhirnya Satreskrim Polres Jember berhasil meringkusnya di Kabupaten Badu, Provinsi Bali pada tanggal 11 Mei 2025.

Akibat dari tindakannya itu, TO Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subsider Ayat 1,2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP.

“Secara bersama-sama mereka masuk ke dalam rumah saudari SA, lalu memukul korbannya menggunakan kayu sengon yang dibawa dari samping rumah korban sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.
 
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jember Libatkan 3 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.***

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X