Kamis, 4 Juni 2026

Pelarian 7 Tahun Berakhir, Pria Jember Diringkus atas Pembunuhan Berencana, Balas Dendam karena Saudaranya Disantet

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Mei 2025 | 08:15 WIB
TO (baju orange) pelaku pembunuhan berencana berhasil ditangkap polisi. (SketsaNusantara.id/Gito Pamuji)
TO (baju orange) pelaku pembunuhan berencana berhasil ditangkap polisi. (SketsaNusantara.id/Gito Pamuji)

 

SketsaNusantara.id - Pria asal Dusun Krajan Lor, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember berinisial TO (28)menjadi buronan polisi sejak tahun 2017 setelah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

TO membunuh perempuan dengan inisial SA (50), warga Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, menyebut bahwa motif TO melakukan tindakan tersebut dikarenakan ingin membalas dendam atas kematian sepupunya yang berinisial SAF.

Baca Juga: Ditangkap di Bali, Inilah Motif Youtuber Jember Sebut Nabi Muhammad sebagai Tikoh Fiktif

TO menduga, penyebab kematian saudaranya itu karena disantet oleh SA. Pasalnya, SA memang dikenal sebagai orang pintar di lingkungannya.

“TO ini menduga saudaranya meninggal karena disantet oleh SA,” katanya, Senin 19 Mei 2025.

“Di lingkungannya, SA ini memang dikenal sebagai orang pintar,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Youtuber Jember Penista Nabi Muhammad, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bahkan kata Bobby, menurut keterangan tersangka, SA bisa mengobati warga sekitar dengan cara non medis.

TO melakukan aksi pembunuhan setelah acara 40 hari meninggalnya SAF. TO tidak sendirian, dia bersama dengan HL, TH dan NI yang merupakan bapak dari SAF.

“Mereka yang belum ditangkap hingga saat ini merupakan DPO, karena secara bersama-sama melakukan tindak pembunuhan berencana kepada SA,” paparnya.

Baca Juga: Sarapan Soto di Jember Bikin Nagih, Sajian Lengkap dari Khas Padang hingga Makassar, Apalagi Pakai Jurus Ampuh Jeruk Nipis

“Mereka masuk ke rumah SA, lalu memukul kepalanya menggunakan kayu sehingga korban tewas,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X