SketsaNusantara.id - Polemik pembangunan perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Kecamatan Sumbersari, terus menjadi sorotan.
Hal ini dikarenakan warga perumahan tengah menuntut pihak pengembang, untuk segera memberikan keinginan dari warga yakni fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang tidak pernah terealisasi.
Sehingga, Komisi B DPRD Jember ingin mendalami persoalan tersebut dengan pengembang yakni, PT Wredatama Tiga Pilar.
Ternyata setelah diundang untuk dimintai keterangan, pihak PT Wredatama Tiga Pilar mangkir dari panggilan DPRD Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, bahwa sikap yang ditunjukan oleh pengembang ini sangat mengecewakan.
Pasalnya, dalam meminta keterangan sebelumnya pihak pengembang hanya meminta salah satu anggotanya untuk menghadiri undangan DPRD Jember.
"Ini pertemuan kita selanjutnya, karena pada bulan Februari 2025 lalu. Mereka ini tidak pernah hadir dan tidak ada solusi dari persoalan ini," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 19 Mei 2025.
Candra menjelaskan, ada beberapa temuan dari izin usahanya di antaranya perbedaan dari izin bupati dengan implementasi di lapangannya.
Dalam keputusan bupati Jember tahun 2017, luasan tanah yang dibebaskan sekitar 10 ribu hektar.
"Tetapi dalam site plan dari PTSP tahun 2018 mencapai 19 ribu hektar, ini kan sudah jauh banget dari surat keputusannya," tegasnya.
Kemudian, temuan selanjutnya menurut Candra ada perbedaan juga dari site plan yang didaftarkan ke PTSP dan yang ditawarkan ke konsumen.