Untuk pengguna narkoba, ada opsi rehabilitasi daripada penjara, tetapi ini hanya berlaku jika terdakwa dapat membuktikan penggunaan tanpa kepemilikan atau penyimpanan narkoba.
Baca Juga: Hoax! Polisi dan RT Setempat Pastikan Video Keranda di Jenggawa Jember Bergerak Sendiri Tidak Benar
Dengan 869 gram ganja yang dimaksudkan untuk diedarkan, kasus Shaw kemungkinan besar akan dikategorikan sebagai penyelundupan dan penyebaran.
Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara panjang atau bahkan pidana mati, meskipun hukuman mati biasanya untuk kasus dengan kuantitas lebih besar.
Adanya kasus warga negara asing yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia tentu menarik perhatian internasional, terlebih apabila pelaku dihukum mati.
Penangkapan Pebasket WNA ini sekali lagi menunjukkan bahwa penegakan hukum narkoba di Indonesia tidaklah membeda-bedakan kewarganegaraan. Kasus ini mengingatkan pentingnya memahami dan menaati hukum lokal, terutama untuk atlet atau individu yang sering bepergian ke luar negeri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini