Untuk pengguna narkoba, ada opsi rehabilitasi daripada penjara, tetapi ini hanya berlaku jika terdakwa dapat membuktikan penggunaan tanpa kepemilikan atau penyimpanan narkoba.
Baca Juga: Hoax! Polisi dan RT Setempat Pastikan Video Keranda di Jenggawa Jember Bergerak Sendiri Tidak Benar
Dengan 869 gram ganja yang dimaksudkan untuk diedarkan, kasus Shaw kemungkinan besar akan dikategorikan sebagai penyelundupan dan penyebaran.
Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara panjang atau bahkan pidana mati, meskipun hukuman mati biasanya untuk kasus dengan kuantitas lebih besar.
Adanya kasus warga negara asing yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia tentu menarik perhatian internasional, terlebih apabila pelaku dihukum mati.
Penangkapan Pebasket WNA ini sekali lagi menunjukkan bahwa penegakan hukum narkoba di Indonesia tidaklah membeda-bedakan kewarganegaraan. Kasus ini mengingatkan pentingnya memahami dan menaati hukum lokal, terutama untuk atlet atau individu yang sering bepergian ke luar negeri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Siapa AKBP Fajar Widyadharma? Kapolres Ngada yang Ditangkap Terkait Narkoba dan Pelecehan Seksual: Punya Harta Tak Wajar?
10 Kontroversi Ahmad Dhani, Pernah Dibui Gegara Ujaran Kebencian, Akui Pernah Pakai Narkoba hingga Usulan Naturalisasi yang Dinilai Melecehkan Wanita
Gak Habis Pikir! Sekolah TK di Pelalawan Riau Jadi Tempat Pesta Narkoba saat Ditinggal Libur Lebaran, 1 Pelaku Diamankan Polisi
Gandeng BNNK Mojokerto, SMAN 1 Jombang Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
Update! Terbongkar 5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Fachri Albar: Positif Konsumsi Berbagai Jenis Psikotropika hingga Dijerat Pasal Berlapis
5 Fakta Mengejutkan Jarred Shaw, Pebasket Asal Amerika Terjerat Kasus Narkoba Usai Ketahuan Selundupkan Ganja dalam Permen, Kini Terancam Hukuman Mati