Kamis, 4 Juni 2026

Pemain Basket Asal Amerika Serikat Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja, Benarkah Berpotensi Dihukum Mati?

Photo Author
Naufal Abdul Majid, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:55 WIB
Pemain bola basket asal Amerika Serikat sebelum ditangkap atas penyelundupan narkoba. (instagram/@slimnojim16_)
Pemain bola basket asal Amerika Serikat sebelum ditangkap atas penyelundupan narkoba. (instagram/@slimnojim16_)

Untuk pengguna narkoba, ada opsi rehabilitasi daripada penjara, tetapi ini hanya berlaku jika terdakwa dapat membuktikan penggunaan tanpa kepemilikan atau penyimpanan narkoba.

Baca Juga: Hoax! Polisi dan RT Setempat Pastikan Video Keranda di Jenggawa Jember Bergerak Sendiri Tidak Benar

Dengan 869 gram ganja yang dimaksudkan untuk diedarkan, kasus Shaw kemungkinan besar akan dikategorikan sebagai penyelundupan dan penyebaran.

Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara panjang atau bahkan pidana mati, meskipun hukuman mati biasanya untuk kasus dengan kuantitas lebih besar.

Adanya kasus warga negara asing yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia tentu menarik perhatian internasional, terlebih apabila pelaku dihukum mati.

Penangkapan Pebasket WNA ini sekali lagi menunjukkan bahwa penegakan hukum narkoba di Indonesia tidaklah membeda-bedakan kewarganegaraan. Kasus ini mengingatkan pentingnya memahami dan menaati hukum lokal, terutama untuk atlet atau individu yang sering bepergian ke luar negeri.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @catchmeupco

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X