Minggu, 19 Juli 2026

Siapa AKBP Fajar Widyadharma? Kapolres Ngada yang Ditangkap Terkait Narkoba dan Pelecehan Seksual: Punya Harta Tak Wajar?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 3 Maret 2025 | 20:08 WIB
Profil Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma yang ditangkap Propam Polri.  (Dok. Polres Ngada)
Profil Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma yang ditangkap Propam Polri. (Dok. Polres Ngada)

SketsaNusantara.id - Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lagi-lagi tercoreng dengan ditangkapnya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

AKPB Fajar ditangkap Propam Polri, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan pelecehan seksual.

Kepada awak media, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pun membenarkan penangkapan salah satu anak buahnya tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Kronologi hingga Barang Bukti, Sang Musisi Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

“Iya, Mabes Polri mengamankan,” singkat Daniel, dikutip SketsaNusantara.id pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebagai informasi, AKBP Fajar ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025 di salah satu hotel di kawasan Kota Kupang, diduga karena penyalahgunaan narkoba.

Lantas, siapa sosok Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang ditangkap Propam Polri, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual?

Baca Juga: Ditangkap Kali Keempat Gara-Gara Narkoba, Fariz RM Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara! Berapa Ancaman Hukumannya?

Profil AKBP Fajar Widyadharma

AKBP Fajar merupakan menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2004.

Setelahnya, ia masuk ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada 2011.

Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini mengenyam pendidikan menengahnya di SMPN 13 Kota Bandung.

Ia lalu masuk ke SMA Taruna Nusantara (TN).

Baca Juga: Tragedi Hidup Fariz RM, Melawan Kanker, Terlibat Narkoba, Hingga Digugat Cerai Istri

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X