Kamis, 4 Juni 2026

Pemain Basket Asal Amerika Serikat Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja, Benarkah Berpotensi Dihukum Mati?

Photo Author
Naufal Abdul Majid, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:55 WIB
Pemain bola basket asal Amerika Serikat sebelum ditangkap atas penyelundupan narkoba. (instagram/@slimnojim16_)
Pemain bola basket asal Amerika Serikat sebelum ditangkap atas penyelundupan narkoba. (instagram/@slimnojim16_)

SketsaNusantara.id - Atlet bola basket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di lobi apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 7 Mei 2025.

Pemain bola basket yang bermain untuk Tangerang Hawks ini diduga menyelundupkan ganja dalam 20 bungkus permen, dengan total berat 869 gram.

Dilansir SketsaNusantara.id dari postingan akun X @catchmeupco pada 15 Mei 2025, ganja Shaw mengandung Delta 9 THC, senyawa psikoaktif dalam marijuana, dan didatangkan dari Thailand.

Baca Juga: Buka Peluang Bangun Universitas Jember di Situbondo, Bupati Mas Rio Ingin Kembangkan Potensi Pertanian, Perikanan dan Peternakan

Adanya jenis narkoba yang tidak terdapat di Indonesia, memastikan bahwa pelaku melakukan penyelundupan narkoba dari Thailand yang dikenal melegalkan narkoba.

Atlet berusia 34 tahun ini sebelum ke Indonesia, sempat tinggal di Thailand dan memiliki jaringan yang memfasilitasi akses untuk mendapatkan narkoba.

"Dia di sana memiliki banyak jalur membeli narkotika jenis ganja karena kebetulan di sana kan, legal," ucap Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu, dalam konferensi pers pada 14 Mei 2025.

Baca Juga: From Zero to Hero! Bagi Perjalanan Karir Hingga Capai Kesuksesan, Bupati Situbondo Mas Rio Ajak Lulusan FISIP Unej Tak Berhenti Raih Mimpi

Dwayne Shaw disebut tidak hanya berniat mengonsumsi ganja untuk pribadi, tetapi juga untuk diedarkan di Indonesia.

Berbeda dengan Thailand, hukum di Indonesia dikenal sangat ketat mengatur narkoba, dengan sanksi berat untuk pelanggaran penyelundupan dan penyebaran narkoba.

Dari penelusuran tim SketsaNusantara.id, Indonesia adalah salah satu negara dengan hukum anti-narkoba terberat, meliputi pidana mati, yang sering diterapkan untuk kasus penyelundupan narkoba, terutama untuk kuantitas besar.

Baca Juga: RUPST BSI 2025 Tetapkan Kepemimpinan Baru dan Bagi Dividen Jumbo, Bukti Kinerja Tangguh di Tengah Dinamika Ekonomi

Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar narkoba yang terlibat dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dan II dapat dipidana mati jika narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.

Contoh kasus seperti 8 warga Iran yang dijatuhi hukuman mati pada 2023 akibat menyelundupkan 319 kg methamphetamine, menunjukkan bahwa hukuman mati dapat menimpa penyelundup narkoba di Indonesia.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @catchmeupco

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X